Rabu, 18 Oktober 2017

Cara Registrasi / Validasi Ulang Kartu Prabayar Semua Operator (Telkomsel, Indosat, XL, Tri & Smartfren)



Belakangan terakhir ini Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) tengah gencar mensosialisasikan registrasi / validasi ulang kartu prabayar untuk calon pelanggan dan pelanggan lama, baik melalui media sosial maupun melalui sms.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Validasi ini diklaim sebagai upaya melindungi konsumen dari penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Seperti kita ketahui nomor prabayar memang sangat rawan digunakan untuk melakukan tindak penipuan dan spam oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Ada pun cara registrasinya terbilang cukup mudah, yaitu :

  •  Datang langsung ke gerai resmi penyedia layanan telekomunikasi terdekat, bilang saja akan melakukan registrasi/validasi ulang nomor prabayar
  • Melalui situs atau apl resmi yang disediakan operator kartu anda 
  • Melalui sms ke nomor 4444

Untuk Registrasi/validasi melalui sms ke nomor 4444 memiliki sedikit perbedaan antar setiap operator penyedia layanan,

Bagi Pengguna Baru

  • Kartu Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format : (16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK), contoh: 3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx

  • Kartu XL  format smsnya : DAFTAR#(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK), contoh : DAFTAR#3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx

  • Kartu Telkomsel, format smsnya : REG#(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK), contoh : REG#3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx


Bagi Pengguna Lama
  •  Kartu Telkomsel, Smartfren, Indosat, Tri dan XL memiliki format sms yang sama, yaitu : ULANG#(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK), contoh : DAFTAR#3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx

Registrasi dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 27 February 2018. Bila tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenakan sanksi pemblokiran secara bertahap.

Menilik tujuannya peraturan ini sangat bagus, akan tetapi juga menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana dengan pelanggan yang memiliki lebih dari satu kartu dalam satu operator seluler atau bagaimana dengan nasib kartu perdana internet sekali pakai yang sering digunakan?

Untuk pelanggan yang memiliki lebih dari satu kartu dalam satu operator seluler tidak perlu terlalu khawatir, satu NIK bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor di satu operator seluler melalui SMS, untuk registrasi nomor selanjutnya pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui gerai masing-masing operator.

Sementara untuk kartu perdana internet sekali pakai sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari masing-masing operator seluler bagaimana langkah alternatif terbaiknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Taman Limo Cikarang, Tempat Rekreasi Keluarga Yang Ramah Di Kantong

Sudah menjadi rahasia umum tinggal di kawasan industri rentan akan stres dan depresi. Banyak faktor pencetus dari mulai polusi, jam ke...