Belakangan terakhir ini
Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) tengah gencar
mensosialisasikan registrasi / validasi ulang kartu prabayar untuk calon
pelanggan dan pelanggan lama, baik melalui media sosial maupun melalui sms.
Hal tersebut sesuai
dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi.
Validasi ini diklaim
sebagai upaya melindungi konsumen dari penyalahgunaan nomor pelanggan terutama
pelanggan prabayar. Seperti kita ketahui nomor prabayar memang sangat rawan digunakan
untuk melakukan tindak penipuan dan spam oleh orang-orang tidak bertanggung
jawab.
Ada pun cara
registrasinya terbilang cukup mudah, yaitu :
- Datang langsung ke gerai resmi penyedia
layanan telekomunikasi terdekat, bilang saja akan melakukan registrasi/validasi
ulang nomor prabayar
- Melalui situs atau apl resmi yang
disediakan operator kartu anda
- Melalui sms ke nomor 4444
Untuk
Registrasi/validasi melalui sms ke nomor 4444 memiliki sedikit perbedaan antar
setiap operator penyedia layanan,
Bagi
Pengguna Baru
- Kartu Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran
bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format : (16 digit nomor NIK)#(16
digit nomor KK), contoh: 3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx
- Kartu XL
format smsnya : DAFTAR#(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK), contoh
: DAFTAR#3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx
- Kartu Telkomsel, format smsnya : REG#(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK), contoh : REG#3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx
Bagi
Pengguna Lama
- Kartu Telkomsel, Smartfren, Indosat, Tri dan XL memiliki format sms yang sama, yaitu : ULANG#(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK), contoh : DAFTAR#3201567xxxxxxxxx#320134xxxxxxxxx
Registrasi dilakukan mulai tanggal 31 Oktober
2017 sampai dengan 27 February 2018. Bila tidak melakukan registrasi ulang maka
akan dikenakan sanksi pemblokiran secara bertahap.
Menilik tujuannya peraturan ini sangat bagus,
akan tetapi juga menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana dengan
pelanggan yang memiliki lebih dari satu kartu dalam satu operator seluler atau
bagaimana dengan nasib kartu perdana internet sekali pakai yang sering
digunakan?
Untuk pelanggan yang memiliki lebih dari satu
kartu dalam satu operator seluler tidak perlu terlalu khawatir, satu NIK bisa
mendaftarkan maksimal 3 nomor di satu operator seluler melalui SMS, untuk registrasi
nomor selanjutnya pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui gerai masing-masing operator.
Sementara untuk kartu perdana internet sekali
pakai sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari masing-masing operator
seluler bagaimana langkah alternatif terbaiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar